DLH Gunakan Teknologi RDF, Pemkab Bandung Dinilai Tak Becus Atasi Persoalan Sampah

JABAR EKSPRES – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung mengadopsi teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), sebagai bentuk upaya pengelolaan sampah.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang mengatakan, pengambilan keputusan menggunakan teknologi RDF, menunjukkan bahwa pemerintah tidak mampu mengelola sampah.

“Itu adalah bukti ketidak becusan pemerintah dalam mengatasi permasalahan sampah. RDF itu bagi kami bukan jadi solusi dalam mengelola sampah,” kata Iwang kepada Jabar Ekspres, Rabu (10/1).

BACA JUGA: Banjir Lumpur di Area Wisata Batu Templek Cimenyan Viral di Media Sosial, Benarkah?

Menurutnya, pengelolaan sampah menggunakan teknologi RDF, nantinya bahan sampah yang sudah diproses dijual ke industri untuk digunakan menjadi kebutuhan bahan bakar produksi.

Iwang menilai, RDF yang dibuat itu tidak diolah secara baik dengan memadatkan sampah menjadi butiran-butiran, tanpa ada proses pemilahan.

“Sampah dipadatkan jadi butiran-butiran atau bentuk bata untuk bahan baku industri. Jika itu dibakar bisa melepaskan emisi karbon,” bebernya.

Iwang menerangkan, selain melepaskan emisi karbon, sampah yang sudah diolah menggunakan teknologi RDF untuk kebutuhan bahan bakar industri, bisa berdampak juga terhadap pencemaran udara.

“Kualitas udara juga berdampak dan tidak menutup kemungkinan efek lainnya berdampak terhadap buruknya gangguan kesehatan seperti pernapasan warga sekitar kegiatan industri yang pakai RDF dari sampah untuk bahan bakar,” terangnya.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, Pemkab Bandung telah meresmikan penggunaan teknologi RDF untuk mengelola sampah sejak 30 Agustus 2023 lalu.

DLH Kabupaten Bandung pun mengklaim, dalam pengelolaan sampah dengan teknologi RDF, nantinya hasil olahan digunakan untuk industri tekstil mengganti bahan bakar batu bara.

Adapun tahap pertama penggunaan teknologi RDF di Kabupaten Bandung, saat ini diketahui sudah dibangun sebanyak 4 unit dengan kapasitas 100 ton sampah per harinya.

Sebagai informasi, guna mendukung penggunaan teknologi RDF, Pemkab Bandung telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Sampah dengan menetapkan Perda nomor 1 tahun 2022, yang menetapkan kewajiban bagi wilayah komersil untuk secara bertahap membangun pengelolaan sampah secara mandiri.

“Teknologi RDF ini kami menolak penggunaannya, karena tidak menutup kemungkinan bahwa dalam proses pembuatan serta pembakaran RDF itu mengandung bahan zat berbahaya,” imbuhnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan