JABAR EKSPRES – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto menyatakan siap mengawal penuntasan berbagai pekerjaan rumah (PR) yang tersisa oleh Wali Kota Bogor Bima Arya dan wakilnya Dedie A. Rachim hingga masa jabatan berakhir pada April 2024 mendatang.
Diketahui, awalnya masa jabatan kepala daerah hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2018 akan berakhir pada 31 Desember 2023 berdasarkan atas UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilu Kepala Daerah.
Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap masa jabatan kepala daerah yang terpilih pada 2018 namun dilantik pada tahun 2019.
Sementara bagi kepala daerah yang terpilih pada tahun 2018 dan telah dilantik pada tahun 2018 tetap berakhir pada 2023.
“Putusan MK memberikan kepastian hukum atas berakhirnya masa jabatan walikota dan Wakil Wali Kota Bogor hingga April 2024. Ini memberikan kesempatan kepada kepala daerah untuk menyelesaikan beberapa PR yang masih tersisa,” kata Atang Trisnanto dikutip Rabu, 3 Januari 2024.
“Insya Allah, DPRD secara kelembagaan akan mengawal dan mendorong penuntasan PR-PR tersebut,” imbuhnya.
BACA JUGA: Lantik Pejabat Diawal Tahun 2024, Bima Arya Tekankan 5 Hal Jadi Pemimpin dan ASN Hebat
Memasuki tahun 2024 ini, Wali Kota Bogor Bima Arya dan wakilnya Dedie A. Rachim masih bertugas hingga akhir April 2024, sehingga memiliki kesempatan untuk mengejar target pembangunan dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2024-2029.
Setelah revitalisasi Jembata Otista selesai dan diresmikan Presiden Jokowi, sekolah satu atap (Satap) di Kecamatan Tanah Sareal juga selesai dibangun dan siap digunakan pada tahun 2024, kata Atang, masih ada beberapa sisa pekerjaan yang perlu dituntaskan.
Di antaranya pembangunan Masjid Agung, Pasar Jambu Dua, Pasar Bogor, Jalan R3, pedestrian, RTLH, dan perbaikan drainase dan turap akibat banjir dan longsor.
“Ada beberapa PR penting yang perlu diselesaikan seperti Masjid Agung, revitalisasi pasar jambu dua dan pasar bogor, penyelesaian jalan R3, RTLH, dan perbaikan drainase serta turap akibat bencana,” tutur Atang Trisnanto
“Alhamdulillah ada waktu lebih kurang 4 bulan untuk mengawal penyelesaian program-program tadi. Kepala Daerah yang definitif akan lebih powerfull dibanding Pj Kepala Daerah,” lanjut dia.