5 Prosedur Administrasi NPWP yang Perlu Anda Tahu

Caranya dengan mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan mengisi Formulir Penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung.

Jangka waktu penghapusan NPWP secara jelas sudah diatur pada Pasal 37 ayat (6a) PER-04/PJ/2022 yang menyatakan bahwa Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 6 (enam) bulan setelah penerbitan BPS dalam hal permohonan diajukan wajib pajak orang pribadi, wajib pajak warisan belum terbagi, atau instansi pemerintah. Sedangkan, merujuk pada Pasal 27 ayat (6b), dalam hal permohonan diajukan wajib pajak badan maka Kepala KPP menerbitkan keputusan paling lama 12 (dua belas) bulan setelah penerbitan BPS. (*)

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan