5 Prosedur Administrasi NPWP yang Perlu Anda Tahu

Cara pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan tertulis beserta persyaratan permohonan NPWP secara langsung ke KPP tersebut, mengirimkannya melalui pos/jasa ekspedisi, atau mendaftar secara online di situs pajak.go.id.

Di sisi lain, apabila Wajib Pajak yang sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, namun   tidak melaksanakan kewajibannya untuk segera mendaftar NPWP maka Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan NPWP secara jabatan.

2. Perubahan data Wajib Pajak

Perubahan (pemutakhiran) data dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data wajib pajak menurut keadaan yang sebenarnya dan tidak memerlukan pemberian NPWP baru. Misalnya, perubahan identitas wajib pajak (NIK, nama, nomor telpon/HP, alamat email), alamat wajib pajak namun masih dalam satu wilayah KPP yang sama, kategori wajib orang pribadi, sumber penghasilan utama (klasifikasi lapangan usaha), perubahan identitas WP Badan tanpa perubahan bentuk badan, perubahan permodalan atau pengurus, atau karena pembetulan data akibat kesalahan perekaman atau pencetakan kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, atau Surat Pengukuhan PKP.

Data-data tersebut sudah seharusnya selalu diperbarui jika terdapat perubahan. Tujuannya agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan menjadi tertib dan tidak terjadi kesulitan di kemudian hari.

Perubahan data dapat dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani formulir perubahan data wajib pajak disertai dokumen yang mendukung alasan perubahan data ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

3. Pemindahan Wajib Pajak

Wajib Pajak yang pindah alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan ke wilayah kerja KPP berbeda sudah seharusnya melakukan pembaruan data dengan mengajukan permohonan pindah KPP. Misalnya wajib pajak pindah alamat tempat tinggal dari Bandung ke Jakarta.

Caranya dengan mengajukan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan melampirkan dokumen yang mendukung alasan pemindahan (dalam contoh di atas, bisa berupa KTP atau Kartu Keluarga). Khusus wajib pajak orang pribadi, permohonan dapat disampaikan ke KPP Baru. Sedangkan bagi wajib pajak badan, permohonan pindah diajukan ke KPP Lama (KPP terdaftar).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan