Kasus Dugaan Penistaan Agama di Kota Banjar, Pelaku Klarifikasi dan Sampaikan Permohonan Maaf

BACA JUGA: Jemaat Gereja Katolik Santo Filipus Kota Banjar Diberi Kejutan Oleh Warga Usai Misa Malam Natal

“Keempat yang fatal ini, sehingga kami melaporkan ke Polisi karena ada dugaan penistaan agama. Di dalam fatwa MUI nomor 56 tahun 2016 terkait dengan hukum mengunakan atribut agama, kemudian juga dalam kegiatan agama menyerupai kegiatan agama lain. Jadi ada tuntutan di pasal 1 Undang-Undang PNPS Nomor 1 Tahun 1965 tentang pencegahan, penyalahgunaan, dan/atau penodaan agam,” katanya. (CEP)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan