8 WNA Diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor, Paling Banyak Daerah Puncak

Jabarekspres.com, BOGOR – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menangkap delapan orang warga negara asing ( WNA) yang berasal dari Afrika dan India.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bogor Ruhyat M. Tholib mengatakan, pengamanan WNA tersebut merupakan hasil dari operasi Jagratara yang berlangsung pada tanggal 27 sampai 28 Desember 2023.

Pengawasan terhadap orang asing secara serentak itu juga dilakukan pada seluruh wilayah kerja unit pelaksana teknis Imigrasi di Seluruh Indonesia.

“Itu hasil dari informasi dari masyarakat, pelaksanaannya kemarin Kamis, jadi titiknya ada di dua wilayah kota dan Kabupaten Bogor,”katanya kepada media, Jumat (29/12).

Adapun dari total 8 orang asing yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut hanya 3 orang yang memiliki paspor dan yang lainnya ditemukan tanpa dokumen.

KataRuhyat M. Tholib, jika 3 orang yang memiliki paspor tersebut, 2 orang diantaranya adalah warga negara Nigeria dan satu orang warga negara India.

“Dari 3 (tiga) paspor tersebut dua masih berlaku dan satu paspor milik warga negara Nigeria sudah habis berlaku,” tambahnya.

Di wilayah Kabupaten Bogor tepatnya di Desa Tugu Utara petugas mengamankan 7 WNA asal Afrika yang diduga melakukan overstay dan ada yang tidak memiliki paspor.

Kemudian untuk di wilayah Baranangsiang, Kota Bogor petugas mengamankan satu WNA asal India dengan dugaan pelanggaran keimigrasian berupa overstay.

“Dua punya paspor kebangsaan negeri.
Lima sisanya mereka tidak punya dokumen apa-apa, tapi mendikrler warga negeria,”ucapnya.

“Nah yang untuk dua orang ini kami akan segera mendeportasi setelah yang bersangkutan bisa membeli tiket untuk pulang,”sambungnya.

Kendati begitu, bagi WNA yang belum memiliki dokumen dilakukan penahana terlebih dahulu, hingga ada komunikasi dengan pihak kedutaan besar di Indonesia.

“Kemudian yang 5 tanpa dokumen, kami harus komunikasi dengan keduataan Negeria, apakah betul atau tidak. Apabila dinyatakan benar, kami akan minta dokumen paspor atau dokumen perjalan sementara,”katanya.

Saat ini keseluruhan sudah diamankan dan diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor. (SFR)

Writer: Sandika Fadhilah

Tinggalkan Balasan