JABAR EKSPRES – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 saat ini pemilih disabilitas di Kabupaten Bandung berjumlah 10.101 orang dari 31 Kecamatan.
Dari 10.101 orang tersebut terbagi kedalam 6 kategori disabilitas, yakni disabilitas fisik, intelektual, mental, sensorik wicara, sensorik rungu, dan sensorik netra.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi mengatakan saat ini jumlah terbanyak disabilitas dari kategori fisik dan paling sedikit dari kategori intelektual.
“Disabilitas fisik paling banyak, berjumlah 4.362, lalu mental sebanyak 2.467, netra 1.087, wicara 975, intelektual 705, dan netra 1.087,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Kamis (28/12/2023).
BACA JUGA: KPU Kabupaten Bandung Masih Data ODGJ yang Masuk DPT
Ahmad menjelaskan, adapun untuk disabilitas mental atau Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) paling banyak terdapat di Kecamatan Baleendah.
“Paling banyak terdapat di Kecamatan Baleendah 165, kedua di Kecamatan Rancaekek sebanyak 142, dan ketiga di Cileunyi sebanyak 139,” katanya.
Selain itu, Ahmad menyebut, pada pemilihan disabilitas mental ini, nantinya pada saat pemilihan bisa didampingi oleh petugas KPPS atau oleh keluarga.
“Kalau proses pendampingan itu kan oleh petugas KPPS. Tapi kalau dia keberatan didampingi kpps, ya boleh didampingi keluarga. Yang penting kan pendamping itu bisa merahasiakan pilihannya,” jelasnya.
Selain itu, untuk disabilitas mental seperti ODGJ yang berada di Rumah Sakit Jiwa nantinya petugas KPPS yang akan mendatangi.
“Kalau yang di rumah sakit nanti kan petugas KPPS yang datang ke rumah sakit untuk pelayanannya,” kata dia.
Adapun untuk disabilitas mental sendiri, kata Ahmad, ketika memilih harus mempunyai keterangan resmi dari dokter. Karena KPU sendiri tidak bisa mengira-ngira jika tidak ada keterangan dari dokter.
BACA JUGA: 1.502 ODGJ di Karawang Siap Mencoblos di Pemilu 2024
Selain itu juga, jika ada Disabilitas Mental ada yang mengalami kondisi marah-marah hingga tidak diperiksa oleh dokter pihaknya tetap mendata agar dimasukan ke DPT
“Itu kan tetap sepanjang dokumen kependudukannya ada, ya kita data. Apapun itu kondisinya. Pasti dimasukan ke DPT,” ungkapnya
“Jadi sesuai keterangan keluarga termasuk dalam kategori disabilitas mental. Cuma kalau tingkatan kita gak berani menentukan. Kewajiban kita hanya mendata saja,” pungkasnya. (Agi)