“Bahan kampanye yang diperbolehkan dilakukan bagi peserta pemilu itu sesuai dengan Peraturan Bawaslu RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum. Dalam Peraturan Bawaslu ini telah diatur bahwa bahan kampanye yang dimaksud berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut Kampanye Pemilu lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tukas Anto. (YUD)
Caleg DPR RI yang Diduga Artis Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Kota Bogor: Lurah Ikut Terseret!
![WhatsApp Image 2023-12-28 at 01.04.51 Caleg DPR RI yang Diduga Artis Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Kota Bogor: Lurah Ikut Terseret!](https://jabarekspres.com/wp-content/uploads/2023/12/WhatsApp-Image-2023-12-28-at-01.04.51.jpeg)
![WhatsApp Image 2023-12-28 at 01.04.51 Caleg DPR RI yang Diduga Artis Langgar Aturan Kampanye, Bawaslu Kota Bogor: Lurah Ikut Terseret!](https://jabarekspres.com/wp-content/uploads/2023/12/WhatsApp-Image-2023-12-28-at-01.04.51.jpeg)
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News