JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menerima laporan atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat III atau wilayah Kota Bogor-Kabupaten Cianjur.
Bahkan, Bawaslu menyebut salah satu lurah di wilayah Kecamatan Bogor Barat disebut-sebut ikut terseret dalam kasus pelanggaran kampanye tersebut.
“Diduga lurah juga ikutan. Jadi lurah ini yang awalnya menerima uang tunai untuk santunan anak yatim dari caleg tersebut,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian pada Kamis, 28 Desember 2023.
BACA JUGA: Bukan Kampanye, Ternyata Ini Tujuan Mahfud MD Sambangi Ponpes Nurul Hidayah Tahfiz Quran Sukabumi
Untuk itu, Anto sapaannya menegaskan, pihaknya akan segera memanggil lurah yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor itu.
Pemanggilan tersebut, kata dia, untuk mendengarkan klarifikasi langsung dari lurah yang bersangkutan atau sebagai saksi.
“Akan kita panggil Jumat (besok, red),” sebutnya. Jadi berdasar data, penelusuran serta informasi yang Bawaslu peroleh. Lurah ini, menerima langsung bantuan dari caleg DPR RI yang kabarnya caleg ini adalah seorang artis atau penyanyi,” ungkap Anto.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan peserta Pemilu 2024 dengan membagikan sejumlah uang tunai, saat berkampanye di wilayah Kecamatan Bogor Barat.
Ia membeberkan, pihaknya sudah mengantongi sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai beserta alat peraga kampanye berupa sticker dan lain-lain.
“Barang buktinya sudah diamankan, uang tunai sebesar Rp20 ribu dalam amplop termasuk ada satu sticker atau kartu nama caleg yang bermuatan kampanye,” terangnya.
Kendati demikian, Anto menyebut, bahwa dalam penelusuran awal informasi pemberian uang tunai itu diperuntukan santunan anak yatim.
BACA JUGA: Timnas AMIN: Dongeng Pilpres Satu Putaran Perlu Diruntuhkan
“Buat santunan anak yatim, tapi di dalam amplop ada bahan kampanye dia. Temuan ini sudah diregister dan prosesnya lagi berjalan juga,” jelas dia.
Tentu, sambung dia, berdasarkan aturan jika terbukti bersalah maka caleg tersebut bisa terkena pelanggaran Pidana Pemilu yang sudah diatur dalam perundangan yang berlaku dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.