Jabar Ekspres – Tiga warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cianjur, Jawa Barat, mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi khusus Natal 2023 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Lapas Kelas IIB Cianjur Tomi Elyus mengatakan, remisi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan untuk dua orang selama satu bulan dan seorang lainnya mendapat pengurangan masa tahanan selama satu bulan 15 hari.
BACA JUGA: Puluhan Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Natal
“Ketiganya mendapat remisi setelah dinilai memenuhi persyaratan seperti berperilaku baik, mengikuti pembinaan, dan memenuhi syarat administrasi serta substansi-nya terpenuhi,” kata Tomi Elyus, Rabu (26/12).
Tomi Elyus menjelaskan, ketiga warga binaan tersebut terjerat kasus tindak pidana umum dengan status tahanan. Mereka diberikan pembinaan dan pendampingan agar mematuhi semua aturan yang berlaku selama berada di dalam lapas untuk mendapat remisi.
“Kami juga meminta mereka untuk mengikuti proses dari kegiatan program pembinaan agar lebih baik dan diajukan mendapat pemotongan masa tahanan kembali di tahun depan,” kata Tomi Elyus.
Tomi Elyus mengatakan, berbagai potongan masa tahanan akan diberikan dan diajukan bagi warga binaan ke Kementerian Hukum dan HAM yang mengikuti berbagai program yang diterapkan di dalam lapas, termasuk untuk umat Kristiani seiring perayaan Natal setiap tahun.
BACA JUGA: 513 Napi di Jabar Terima Remisi Natal, 3 Diantaranya Langsung Bebas
Sebelum menyerahkan surat remisi, Tomi sempat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly bertema ‘Kemuliaan bagi Allah di Tempat yang Maha Tinggi dan Damai Sejahtera di Bumi di Antara Manusia yang Berkenan kepada-Nya.
Remisi khusus Natal merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap dan perilaku yang baik selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik.