Sempat Buron, Pelaku Penganiayaan Anggota Polisi di Kabupaten Bandung Akhirnya Ditangkap

Ujang alias Kampeng DPO pelaku pengeroyokan anggota polisi saat digiring di mapolresta bandung, Minggu (24/12/2023). Foto Agi Jabar Ekspres
Ujang alias Kampeng DPO pelaku pengeroyokan anggota polisi saat digiring di mapolresta bandung, Minggu (24/12/2023). Foto Agi Jabar Ekspres
0 Komentar

“Kami lapisi lagi dengan undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal. Walaupun senjata apinya rakitan namun tetap dikategorikan senjata legal, dengan ancaman UUD darurat selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api,” terangnya.

0 Komentar