JABAR EKSPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kebijakan baru terkait persyaratan pembelian tabung gas LPG 3 kg.
Bagi masyarakat yang akan membeli tabung gas LPG 3 kg atau LPG Melon harus sudah terdaftar dalam Sub Penyalur atau Pangkalan LPG resmi.
Persyaratan pembelian tabung gas 3 kg, antara lain menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) ketika melakukan pembelian pada penyalur atau pangkalan resmi tabung gas LPG 3 kg.
Baca Juga:Catat! Tema, Moderator, dan Panelis Debat Cawapres Malam IniAHM Umumkan Harga Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS
Selain itu, Tutuka menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap persyaratan yang rumit. Karena cukup dengan memperlihatkan KTP dan KK saja.
Kemudian, dirinya menyatakan bahwa data-data yang telah terdaftar, dibawah lindungan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebanyak 27,8 juta pengguna diketahui telah terdaftar dan bisa membeli gas LPG 3 kg.
Sebelumnya, pendataan mengenai konsumen yang bisa membeli tabung gas 3 kg telah dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.
Karena gas LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok masyarakat, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis untuk mempermudah pendistribusian agar tepat sasaran.
