JABAR EKSPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kebijakan baru terkait persyaratan pembelian tabung gas LPG 3 kg.
Bagi masyarakat yang akan membeli tabung gas LPG 3 kg atau LPG Melon harus sudah terdaftar dalam Sub Penyalur atau Pangkalan LPG resmi.
Hal ini dilakukan agar penggunaan gas LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran.
Baca juga: Firli Bahuri Minta Kesempatan Untuk Hidup Sebagai Rakyat Jelata
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji memaparkan, masyarakat yang belum terdaftar, agar sgera melakukan pendaftaran diri.
Persyaratan pembelian tabung gas 3 kg, antara lain menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) ketika melakukan pembelian pada penyalur atau pangkalan resmi tabung gas LPG 3 kg.
Selain itu, Tutuka menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap persyaratan yang rumit. Karena cukup dengan memperlihatkan KTP dan KK saja.
Kemudian, dirinya menyatakan bahwa data-data yang telah terdaftar, dibawah lindungan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Sebanyak 27,8 juta pengguna diketahui telah terdaftar dan bisa membeli gas LPG 3 kg.
Sebelumnya, pendataan mengenai konsumen yang bisa membeli tabung gas 3 kg telah dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.
Karena gas LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok masyarakat, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis untuk mempermudah pendistribusian agar tepat sasaran.
“Pemerintah telah menerbitkan petunjuk teknis dan aturan pelaksana sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 Kg agar tepat sasaran”, pungkasnya.
Artikel ini telah terbit di disway.id dengan judul “Tahun Baru 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Terdaftar, Berikut Cara Pendaftarannya”: https://disway.id/read/750415/tahun-baru-2024-beli-lpg-3-kg-wajib-terdaftar-berikut-cara-pendaftarannya