Catat! Begini Syarat Terbaru Beli Tabung Gas LPG 3 Kg

Catat! Begini Syarat Beli Tabung Gas LPG 3 Kg
Catat! Begini Syarat Beli Tabung Gas LPG 3 Kg (Dok. ESDM)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memberikan kebijakan baru terkait persyaratan pembelian tabung gas LPG 3 kg.

Bagi masyarakat yang akan membeli tabung gas LPG 3 kg atau LPG Melon harus sudah terdaftar dalam Sub Penyalur atau Pangkalan LPG resmi.

Persyaratan pembelian tabung gas 3 kg, antara lain menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga (KK) ketika melakukan pembelian pada penyalur atau pangkalan resmi tabung gas LPG 3 kg.

Baca Juga:Catat! Tema, Moderator, dan Panelis Debat Cawapres Malam IniAHM Umumkan Harga Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS

Selain itu, Tutuka menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap persyaratan yang rumit. Karena cukup dengan memperlihatkan KTP dan KK saja.

Kemudian, dirinya menyatakan bahwa data-data yang telah terdaftar, dibawah lindungan hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Sebanyak 27,8 juta pengguna diketahui telah terdaftar dan bisa membeli gas LPG 3 kg.

Sebelumnya, pendataan mengenai konsumen yang bisa membeli tabung gas 3 kg telah dilakukan sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2023.

Karena gas LPG 3 kg merupakan kebutuhan pokok masyarakat, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis untuk mempermudah pendistribusian agar tepat sasaran.

 

0 Komentar