Dari hasil penjualan korban anak KJP, pelaku mendapatkan keuntungan. Setelah itu, korban anak KJP minta ijin kepada pelaku AD untuk ikut bersama dengan pelaku DF. Dari 9 Desember sampai dengan 20 Desember 2023 korban anak KJP diamankan oleh pelaku DF dan tinggal sementara di Apartemen Jalan Gunung Batu, Kota Bandung. Korban anak KJP beberapa kali disetubuhi oleh pelaku DF.
Pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi, Visum Et Revertum korban, topi warna cream, sweater warna coklat, kunci akses apartement, masker, dua buah kondom, satu buah handphone merk Pocophone, satu buah handphone merk Realme C 12 warna navy, lalu tangkapan layar akun mi chat.
“Dari kasus tersebut pelaku akan dikenai Pasal 81 jo 76D dan atau 82 jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPΡΟ,” tegas Budi.
Dan sebagaimana dalam Pasal 76D kedua pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, lalu denda paling banyak Rp5 miliar rupiah. Kemudian ancaman lain dari pemberantasan TPPO dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp120 juta rupiah dan paling banyak Rp600 juta rupiah. (ped)
Baca juga: Masuki Musim Pancaroba, Dinkes KBB Waspadai Lonjakan DBD