Upaya Money Politics Ala Caleg di Kota Bogor Terendus Bawaslu, Kampanye Sambil Bagikan Sembako hingga Uang Tunai

Upaya Money Politics Ala Caleg di Kota Bogor Terendus Bawaslu, Kampanye Sambil Bagikan Sembako hingga Uang Tunai
ILUSTRASI: Kantor Bawaslu Kota Bogor. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor mengaku mendapat laporan atas dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) yang dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) dari salah satu partai politik di Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Bogor Tengah.

Caleg yang namanya masih dirahasiakan itu diduga telah melanggar aturan kampanye dengan melakukan upaya money politics melalui pembagian sejumlah bingkisan paket sembako beserta uang tunai kepada warga.

Bahkan, Ia mengaku, pihaknya diperkuat dengan mengantongi sejumlah barang bukti yang bisa saja mengarah ke ranah pelanggaran bersifat Pidana Pemilu.

Baca Juga:618 Rumah di Kalapanunggal Sukabumi Alami Kerusakan, Imbas Gempa BumiTips Aman Berkendara Jarak Jauh dengan Sepeda Motor

“Barang bukti sudah kita pegang. Saat ini, semua masih berproses dan apabila saat bukti mengarah ke hal yang di luar aturan, maka patut diduga masuk pelanggaran Pidana Pemilu,” imbuh Anto sapaannya.

Anto membeberkan, adapun barang bukti yang dimaksud adalah berupa paket sembako dan amplop berisikan uang tunai senilai Rp25 ribu lengkap dengan poster atau sticker calegnya

“Foto-foto penerima yang notabene warga juga sudah kita pegang. Untuk hasilnya bagaimana, ya nanti kita akan umumkan secara terang benderang,” sebut Anto.

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini menegaskan, bahwa Bawaslu Kota Bogor akan tegak lurus dalam penanganan pelanggaran caleg tersebut sebab pihaknya sudah sering memberikan imbauan dan mewanti-wanti peserta Pemilu baik Pileg maupun Pilpres untuk mentaati peraturan selama masa kampanye yakni dengan tidak memberikan bingkisan maupun sembako.

Anto juga menekankan, bahwa pemberian bingkisan kepada masyarakat saat kampanye itu jelas tidak diperbolehkan.

“Iyaa tidak boleh meskipun ada batasan nominal Rp100 ribu itu dimaksudkan untuk bahan kampanye jika dirupiahkan, bukan berupa bingkisan atau sembako kemudian diberikan ke masyarakat,” tuturnya.

0 Komentar