Sempat DPO, Siswa SMK Pelaku Tindakan Asusila di Sukabumi Akhirnya Ditangkap

Karena baju korban basah, akhirnya pelaku menyuruh korban mengganti pakaiannya menggunakan samping sarung, kemudian terjadilah aksi pelecehan tersebut.

Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku dijerat dengan pasal yang disangkakan berupa Pasal 81 Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun Penjara. (Mg9)

Baca juga: Jelang Nataru, Okupansi Hotel di Puncak Bogor Capai 50 Persen

Tinggalkan Balasan