JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung mulai merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Hal itu untuk melancarkan proses pemilihan umum (pemilu) 2024.
Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengungkapkan, total kebutuhan KPPS kali ini adalah 51.968 orang. Mereka akan ditugaskan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Kota Bandung. “Total kebutuhan KPPS ada 51.968 orang,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (18/12).
BACA JUGA: Melly Goeslaw akan Rilis Jingle ‘MENANG’ untuk Mendukung Prabowo-Gibran dalam Pemilu 2024
Suharti melanjutkan, dalam pemilihan KPPS kali ini KPU juga menyertakan sejumlah persyaratan terkait riwayat kesehatan. Hal itu sebagai antisipasi banyaknya petugas ad hoc yang tumbang saat pemilu serentak sebelumnya. “Jadi ada screening kesehatan, misal gula darah, kolesterol, hingga tekanan darah. Termasuk riwayat kesehatan lain,” tuturnya.
Beberapa ketentuan lain yang perlu dilengkapi masyarakat yang ingin bergabung sebagai KPPS di antaranya, batas usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Domisili di wilayah kerja KPPS, tidak menjadi anggota partai politik, lalu pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Kemudian dokumen terkait tidak memiliki penyakit komorbiditas, bebas dari narkotika, surat sehat rohani, hingga tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan 5 tahun terakhir.
BACA JUGA: Warga Disabilitas dapat Perhatian Khusus di Pemilu 2024
Seleksi KPPS ini juga bakal melalui beberapa tahapan. Mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga pelantikan yang direncanakan pada 25 Januari 2024 nanti.
KPPS merupakan salah satu ujung tombak suksesnya pemilu. Mereka berperan penting mensukseskan pemungutan suara di tingkat TPS. (son)