Besaran nominal yang akan diterima oleh masyarakat atau warga bervariasi, tergantung pada golongan masing-masing. Berikut adalah nominal PKH berdasarkan golongan:
- Ibu Hamil/Nifas/PAUD: Rp750.000 atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia dan Difabel: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Cara pencairan bantuan ini dibagi menjadi dua, yaitu:
- Langsung ditransfer melalui Bank.
- Melalui kantor pos.
- Bagi penerima manfaat pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, pencairan akan dikirim langsung melalui bank dan dicairkan melalui ATM Himbara. Pencairan ini biasanya dilakukan pada awal bulan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pemegang KKS disarankan untuk memeriksa saldo melalui ATM.
Bagi KPM yang ingin mengambil bansos PKH 2023 dan yang tidak memiliki KKS, pencairan bantuan tersebut akan dilakukan secara langsung melalui Kantor Pos. Untuk menerima bantuan, para penerima harus menunggu surat undangan dari PT Pos Indonesia, datang ke kantor pos sesuai dengan waktu yang tertera pada surat undangan, dan membawa KTP/KK.
