“Bisa langsung saja dilaporkan ke pengawas, baik itu Panwascam atau ke Bawaslu, karena itu bisa masuk pelanggaran administrasi. Tentunya dari KPU juga akan memberikan teguran kepada PPK, PPS, dan nantinya PPK yang melakukan pembinaan terhadap PPS itu,” kata Abdur.
KPU Kabupaten Bandung Tegaskan Pendaftaran KPPS Tak Boleh Ada Surat Rekomendasi dari RT dan RW
