JABAR EKSPRES – Salah seorang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bernama Dani Ishaq Fashabil (28) mengaku menerima perlakuan yang berbeda ketika akan mendaftar menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dalam pengakuannya, Ia sempat ditolak mendaftar oleh PPS lantaran tidak ada surat rekomendasi dari RT dan RW.
“Jadi semua berkas pendaftaran itu semua sudah sah, tapi PPS bilang harus ada surat rekomendasi dari RT dan RW,” ujar Dani saat dikonfirmasi, Kamis (14/12/2023)
Dani menjelaskan, sesuai pada PKPU nomor 8 tahun 2022 Pasal 35 ayat 1 dan 2 tentang syarat pendaftaran KPPS, tidak ada aturan bahwa mendaftar KPPS mesti menyertakan surat rekomendasi dari RT dan RW. Bahkan, Ia mengaku sempat mendiskusikan hal tersebut namun dari pihak PPS tetap pada aturannya sendiri.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Panca Darmansyah Sebagai Tersangka KDRT Jagakarsa
“Sempat diskusi tapi tetap harus ada surat rekomendasi itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Gribaldi meminta agar semua PPS mematuhi semua peraturan yang ada terkait rekrutmen KPPS.
“Pastinya kita akan klarifikasi dulu akan kebenarannya ke PPS Kertasari dan Cangkuang, apa betul seperti itu, karena secara aturan dari PKPU jelas tidak boleh ada surat rekomendasi dari RT dan RW,” ujar Gribaldi saat dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023).
Gribaldi pun menegaskan, jika kedua PPS tersebut terbukti melakukan hal tersebut, pihaknya akan secara tegas menindak.
“Sudah pasti akan kita tindak tegas, sekarang kami akan koordinasi dengan ketua lainnya terkait informasi ini, dan kroscek langsung ke pihak PPS di dua Kecamatan tadi,” katanya.
Disisi lain, Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Bandung, Abdur Rozak menegaskan pihaknya akan langsung menyelidiki terkait adanya temuan hal ini.
Menurutnya, PPS sudah sangat melanggar aturan dari PKPU terkait surat rekomendasi RT dan RW dan tentunya akan memberikan tindakan tegas jika terbukti.
Bahkan hal tersebut bisa langsung dilaporkan ke pengawas, baik itu Panwascam atau ke Bawaslu karena sudah masuk ke pelanggaran administrasi.