JABAR EKSPRES – Rencana pemekaran wilayah Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung masih menjadi perhatian masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung, Tata Irawan mengatakan, untuk pemekaran wilayah sudah tergolong sering terjadi.
“Soal pemekaran wilayah (desa) bukan hal yang tabu dan tidak juga luar biasa,” kata Tata, Jumat, 8 Desember 2023.
Menurutnya, pemekaran wilayah tingkat desa dapat dilakukan dengan tujuan untuk mendukung peningkatan pelayanan, agar masyarakat tak terkendala seperti akses jarak.
BACA JUGA: Diterjang Hujan Deras dan Angin Kencang, Puluhan Rumah di Desa Bojongmalaka Rusak
“Soal wacana pemekaran Desa Cinunuk, Pemkab Bandung mendukung penuh demi pemerataan pembangunan peningkatan pelayanan, kesehatan dan peningkatan pendidikan,” ujar Tata.
Akan tetapi, dia menerangkan, apabila melihat kondisi Kabupaten Bandung ke depan, untuk pemekaran wilayah Desa Cinunuk kemungkinan mengalami hambatan.
“Hanya karena ke depan ada Pemilu serentak 2024, disusul Pilkades serentak di Kabupaten Bandung dan Pilkada, wacana pemekaran tentu bakal terhambat,” terang Tata.
“Tapi persiapan harus dilakukan berharap 2025 kelar,” tukasnya.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, jumlah penduduk di Desa Cinunuk secara keseluruhan berada di angka 58.000 jiwa.
Bahkan jumlah penduduk di Desa Cinunuk ini posisinya berada di atas Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung yang tercatat sekira berjumlah 57.000 jiwa dengan 4 desa di dalamnya.
BACA JUGA: Halte Bus TMB di Cinunuk Bandung Kumuh, Surat Pembongkaran Belum Direspons Pemerintah
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesa menilai, untuk pemekaran wilayah Desa Cinunuk perlu dukungan semua pihak, agar pemerataan dapat terealisasi.
“Pemekaran wilayah desa bukan merupakan hal yang tabu, bahkan dalam prosesnya jangan dibuat sulit, terkait dengan moratorium serta proses tahapannya tetap harus dijalani sejak dini,” bebernya.
Legislator dari Fraksi Golkar menuturkan, wilayah Desa Cinunuk memang layak dan sudah seharusnya dimekarkan.
“Jika Desa Cinunuk sudah layak dimekarkan mengapa tidak. Alasan layak, pemekaran Desa Cinunuk ‘kan atas keinginan masyarakat demi pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan,” tuturnya.
“Apalagi, jika melihat jumlah penduduk Desa Cinunuk, sekarang sudah mencapai 58.000 jiwa,” pungkas Riki. (Bas)