JABAR EKSPRES – Usai menciduk lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus perusakan pipa PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, Kapolresta Bogor Kota Bismo Teguh Prakoso mengekspose para tersangka pada Kamis, 7 Desember 2023.
Dalam kesempatan itu, Bismo membeberkan perjalanan serta motif tersangka kasus yang terjadi di Kampung Muara, Jembatan Ledeng, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor tersebut.
“Penyelidikan kasus semula berdasarkan atas laporan oleh pihak PDAM Tirta Pakuan. Setelah ada bukti cukup kuat dan keterangan saksi, maka kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Bismo saat Konferensi Pers di Mapolresta Bogor Kota, Kamis, 7 Desember 2023
Para tersangka yang merupakan satu keluarga itu terdiri dari nenek, anak dan cucu. Mereka adalah Ratna Ningsih (77), Teddy Ruhyadi (50), Muhammad Albi Triadi, Fajar Fadila Hanafi, dan Noval Ramdani.
Bismo menekankan, kelima orang ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak akhir pekan lalu lantaran terlibat dan terbukti kuat melakukan perusakan pipa berukuran 16 inchi milik Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dengan sejumlah peralatan khusus.
BACA JUGA: Diprotes Warga, Polisi Pastikan Kebocoran Pipa PDAM Kota Bogor di Kampung Muara Tuntas Hari Ini
Mereka memiliki peran masing-masing dimana sang nenek yang menjadi dalangnya menyuruh melakukan perusakan dan TR menyediakan peralatan. Sementara ketiga cucunya ikut serta membantu melakukan perusakan pipa yang berada tepat di bawah badan Jembatan Ledeng tersebut.
“RN menyuruh melakukan perusakan, TR mempersiapkan gurinda dan kabel listrik, kawat dan tang, MA menggurinda. Serta F dan N membantu akses kabel untuk menghidupkan gurinda tersebut,” terang Bismo.
Bismo menjelaskan, kasus tersebut berawal dari keluarga Ratna Ningsih mengklaim bahwa lahan yang dilintasi pipa PDAM adalah miliknya. Pipa tersebut berada di sepanjang garis sepadan Sungai Cisadane, dekat rumah keluarga Ratna.
“Semula pada 29 September 2023, keluarga Ibu Ratna dengan kuasa hukumnya membuat laporan ke SPKT Polresta Bogor Kota atas kasus penyerobotan tanah oleh pihak PDAM, dengan alat bukti kepemilikan lahan letter C,” paparnya.
Terkait laporan tersebut, pihaknya sudah memeriksa 18 saksi, di antaranya ketua RT/RW setempat, Direksi PDAM, Badan Pertanahan Nasional (BPN) hingga pihak Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWS).