JABAR EKSPRES – Teka-teki pelaku di balik tewasnya remaja dengan inisial MA (18) alias andri alias Mamad akhirnya terkuak. Pihak berwajib akhirnya mendapati siapa orang yang melakukan pengeroyokan dalam tawuran yang berujung maut tersebut.
10 orang di sebagai tersangka dalam peristiwa duel di lapang sepakbola kampung Pakuwon, Rt 5/ Rw 1, Desa Cibodas, Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi, kejadian itu terjadi pada Selasa (14/11/2023) sekira pukul 01.30 WIB.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan dari 10 orang tersebut, 3 diantaranya ditetapkan sebagai pelaku yang bertanggung jawab sebagai pelaku utama dengan inisial L (18), R (20), I (19).
BACA JUGA: Sejumlah Tokoh Usulkan Nama BIJB Jadi KH Abdul Chalim, Begini Kata Pj Gubenur Jabar
Ketiga orang tersebut memiliki peranan berbeda dalam tewasnya MA, L (18) bersama I (19) memiliki peran melakukan janjian untuk duel tersebut melalui medsos, saat peristiwa tersebut R (20) membacok dada korban, dan kemudian I (19) membacok tangan kiri dan perut.
“Korban tidak siap sehingga terkena sabetan, terjatuh dan dibacok berkali kali oleh pelaku. Terhadap pelaku dewasa dijerat Pasal 338 KUH pidana 15 tahun, Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana 12 tahun, pasal 351 ayat 3 tujuh tahun pasal 358 ke 2e dan pasal 2 ayat 1 UU darurat 12 tahun 1951 10 tahun, ancaman pidana pasal 338 15 tahun, diterapkan pasal berlapis dan untuk anak UU anak,” ujar Maruly saat konferensi pers, Rabu (6/12/2023).
Dari 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, 7 orang lainnya ditetapkan sebagai anak berhadapan hukum (ABH).
“Tujuh anak dibawah umur, proses penyidikan berbeda dan waktu lebih cepat, dan dilimpahkan tersangka ke pengadilan negeri untuk sidang,” jelas Maruly.
Untuk informasi tambahan, tawuran yang berujung maut tersebut melibatkan 2 geng motor dengan nama Parungkuda Street yang dipimpin I, dan Warbu Street yang dipimpin L.(Mg)