PKS Kecewa, Penetapan UMK di Jabar Kurang Berpihak pada Buruh

JABAREKSPRES.COM, BANDUNG – Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Jabar telah ditetetapkan Penjabat (Pj) Gubernur. Namun, keputusan yang diambil Pj Gubernur itu mengecewakan para kaum buruh.

Kini desakan kekecewaan juga mencuat dari kalangan politikus di DPRD Jabar. Salah satunya Ketua Fraksi PKS DPRD Jabar Haru Suandharu. Menurutnya, Pj Gubernur kurang berinisiatif mempertimbangkan masukan para serikat buruh.

Haru menguriakan, mekanisme penetapan UMK itu sebenarnya bisa belajar dari DKI Jakarta era kepemimpinan Anies Baswedan. Kala itu PP nomor 36 tahun 2021 sebagai dasar hukum revisi kenaikan UMP Jakarta pada 2022 bisa dikesampingkan. Sehingga, UMP Jakarta pada saat itu naik dari semula 0,8 persen menjadi 5,1 persen. “Semestinya bisa dicontoh sebagai keberpihakan kepada pekerja,” tuturnya.

Menurut Haru, kenaikan UMK saat ini terlampau jaub dari tuntutan para buruh. Kenaikan UMK rata – ratanya hanya 2,50 persen atau Rp 78.909. “Padahal tuntutan buruh 15 persen dan bahkan sempat turun menjadi 7,5 persen,” cetusnya.

Haru menambahkan, penetapan UMK saat ini jelas tidak berpihak kepada perbaikan kesejahteraan buruh. Tentu kekecewaan meluap di kalangan buruh. Jangan sampai, kekecewaan para buruh terakumulasi dan berpotensi menjadi permasalahan baru. Di khawatirkan luapan kekecewaan itu bisa berdampak signifikan.

Haru berpendapata bahwa sudah semestinya aspirasi para kaum buruh bisa dijembatani. Pj juga semestinya bisa mengedepankan dialog persuasif dengan para perwakilan buruh.

Hal itu juga bukan tanpa alasan. Tujuannya tidak lain adalah untuk kesejahteraan masyarakat juga. Utamanya adalah kaum buruh.(son)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan