JABAR EKSPRES – Pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah di 35 SMK Negeri di Jabar tahun 2022 sempat jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena persoalan administrasi, hasil pendapatan retribusi tidak dilaporkan secara resmi dan tertulis tapi langsung dibelanjakan.
Pendapatan retribusi di lingkungan sekolah itu biasanya dalam bentuk sewa kantin, gedung atau bangunan, fotocopy. Hingga hasil dari Teaching Factory (TEFA).
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK 2022, BPK mencatat jumlah sekolah milik Pemprov Jabar sebanyak 853 sekolah. Terdiri dari SMAN sebanyak
514 sekolah, SMKN sebanyak 288 sekolah dan SLB sebanyak 51 sekolah.
BACA JUGA: Kawal Penetapan UMK 2024, Buruh di Jabar Mulai Padati Gedung Sate Bandung
Kemudian pada 2022 ditetapkan 35 SMKN sebagai sekolah yang menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sekolah – sekolah itu di antaranya, SMKN 2 Bandung, SMKN 3 Bandung, SMKN 6 Bandung, SMKN 9 Bandung, SMKN 1 Cibinong, SMKN 3 Bogor, hingga SMKN 1 Pangandaran.
BPK juga mengkonfirmasi ke sekolah – sekolah tersebut dan didapati bahwa pendapatan dan belanja dari hasil TEFA dikelola dan ditatausahakan oleh masing-masing pengelola kompetensi keahlian. Sedangkan pendapatan hasil pemakaian kekayaan daerah dikelola oleh penanggung jawab yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
Selama 2022, pendapatan yang diterima 35 SMKN itu mencapai Rp 19,5 miliar. Dari pendapatan itu dibelanjakan langsung Rp 17,5 miliar.
Berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya mengungkapkan, permasalahan yang terkait BLUD kantin sekolah itu lebih ke persoalan administrasi. “Jadi temuan itu lebih ke masalah administrasi,” jelasnya saat ditemui di Gedung Sate, Kamis (30/11).
Wahyu menambahkan, pihaknya juga telah menindak lanjuti temuan tersebut. Termasuk mengkomunikasikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku pengelola pendapatan daerah. “Masalah administrasi itu juga sudah diperbaiki, nanti pada 2024 pengelolaan BLUDnya akan lebih baik dan berjalan semestinya,” pungkasnya.(son)