Pengelolaan Sewa Kantin di 35 SMKN Jabar Bermasalah, Jadi Sorotan BPK

ILUSTRASI : Kantin di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat / Hendrik Muchlison
ILUSTRASI : Kantin di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Barat / Hendrik Muchlison
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah di 35 SMK Negeri di Jabar tahun 2022 sempat jadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena persoalan administrasi, hasil pendapatan retribusi tidak dilaporkan secara resmi dan tertulis tapi langsung dibelanjakan.

Pendapatan retribusi di lingkungan sekolah itu biasanya dalam bentuk sewa kantin, gedung atau bangunan, fotocopy. Hingga hasil dari Teaching Factory (TEFA).

BPK juga mengkonfirmasi ke sekolah – sekolah tersebut dan didapati bahwa pendapatan dan belanja dari hasil TEFA dikelola dan ditatausahakan oleh masing-masing pengelola kompetensi keahlian. Sedangkan pendapatan hasil pemakaian kekayaan daerah dikelola oleh penanggung jawab yang ditunjuk oleh kepala sekolah.

Baca Juga:Dukung Program Kang Empos, Kecamatan Arcamanik Mulai Bagikan Sarpras PendukungKawal Penetapan UMK 2024, Buruh di Jabar Mulai Padati Gedung Sate Bandung

Selama 2022, pendapatan yang diterima 35 SMKN itu mencapai Rp 19,5 miliar. Dari pendapatan itu dibelanjakan langsung Rp 17,5 miliar.

Berkaitan dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Wahyu Mijaya mengungkapkan, permasalahan yang terkait BLUD kantin sekolah itu lebih ke persoalan administrasi. “Jadi temuan itu lebih ke masalah administrasi,” jelasnya saat ditemui di Gedung Sate, Kamis (30/11).

Wahyu menambahkan, pihaknya juga telah menindak lanjuti temuan tersebut. Termasuk mengkomunikasikan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku pengelola pendapatan daerah. “Masalah administrasi itu juga sudah diperbaiki, nanti pada 2024 pengelolaan BLUDnya akan lebih baik dan berjalan semestinya,” pungkasnya.(son)

0 Komentar