JABAR EKPSRES – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) telah menuntut ketiga terdakwa kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City.
Dalam tuntutannya, JPU meminta kepada majelis hakim untuk memberikan hukuman kepada ketiga terdakwa yakni Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dengan kurungan selama 5 Tahun, Kepala Dishub Dadang Darmawan 4 tahun 6 bulan, dan Sekretaris Dishub Khariur Rijal 4 tahun dengan masing-masing denda sebesar Rp200 juta.
Adanya tuntutan teresebut, JPU yang diketuai oleh Tito Jaelani menilai bahwa ketiganya diterbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 huruf a dan 12 huruf B tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Mereka terbukti dua pasal, yang pertama penerimaan suap sebagaimana yang diatur dalam pasal 12 a, kemudian penerimaan gratifikasi 12 B, Kmudian untuk pak Khariur Rijal, itu kita minta dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun, Dadang Darmawan 4 tahun 6 bulan, dan Yana Mulyana selama 5 tahun,” ucap Tito usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (29/11).
Disinggung soal tuntutan kepada Yana Mulyana yang lebih tinggi dari dua terdakwa lainya, Tito menyebut hal itu berdasarkan hasil pengajuan kepada penuntut umum tertinggi di KPK.
“KPK mengajukan tuntutan itu tentunya tidak hanya berdasarkan angka dari penuntut umum sendiri, itu kita ajukan kepada pimpinan sampai level pimpinan paling tinggi. Nah itulah yang kemudian dari hasil seluruh pengajuan prosedur di KPK seperti itulah hasil yang sudah ditetapkan oleh pimpinan,” Imbuhnya
Ditempat yang sama, Pengacara Yana Mulyana, Dorel Almir menyebut tuntutan yang diberikan oleh JPU kepada kliennya ini dinilai terlalu tinggi dan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Menurut kita tinggi (tuntutan yang diberikan JPU). Karena kalau dikaitkan dengan tingkat kesalahan, peran Pak Yana ini tidak signifikan. Jadi kami akan jawab sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang menurut kita, itu bukan seperti yang dituntut oleh JPU (kurungan 5 tahun penjara),” ucapnya.
Setelah adanya tuntutan tersebut, Dorel mengaku akan segera menyiapkan Pledoi pembelaan. Sebab kata dia, kesalahan Yana Mulyana tidak masuk kedalam Pasal 12 huruf a maupun B.