UU ASN Terbaru Bikin Resah, Presedium KBB Pertanyakan Nasib Pegawai Honorer

JABAR EKSPRES – Tenaga honorer di lingkungan Pemkab Bandung Barat bersurat ke Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat, Arsan Latif terkait penerbitan UU ASN nomor 20 yang telah disahkan.

Diketahui, penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa dampak pada beberapa hal. Salah satunya, soal penataan tenaga honorer atau non-ASN paling lambat Desember 2024.

Kebijakan terbaru pemerintah yang bakal memutihkan jutaan tenaga honorer menjadi pegawai membuat ribuan honorer di Bandung Barat cemas.

“Bagaimana nasib ribuan honorer di Bandung Barat. Kita menyikapi disahkannya UU ASN Nomor 20 tersebut, ini nyambung dengan surat edaran Menpan yang sempat membuah gaduh honorer hampir se-Indonesia,” ungkap Koordinator Presidium Honorer KBB, Agie Prawirakusumah di Ngamprah, Selasa (28/11/2023).

Ia mengatakan, ribuan honorer di Bandung Barat sempat dibuat resah oleh surat yang dikeluarkan Menpan RB terkait adanya PHK besar-besaran bagi tenaga honorer.

Hal itu, tegas Agie yang mendorong presidium honorer KBB menanyakan kembali dengan cara bersurat ke Pj Bupati Bandung Barat. Namun demikian, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan jawaban.

BACA JUGA: Dilanda Hujan Deras, Perumahan di Cihampelas Direndam Banjir Setinggi Lutut Orang Dewasa

“Sehingga, saat ini bersurat kembali kepada pak PJ untuk bagaimana menindaklanjuti revisi UU yang sudah disahkan, yakni UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya bakal mempertanyakan terkait realisasi salah satu pasal yang ada di UU nomor 20 tahun 2023 terkait tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN.

“Di salah satu pasalnya itu disebutkan bahwa penataan, validasi dan pengangkatan honorer menjadi ASN. Itu di Pasal 66. Nah, kami mau menanyakan dua poin yang menjadi isu juga, Pertama honorarium yang tidak sesuai UMR,” katanya.

“Keduanya, mengenai implementasi dari UU yang telah disahkan tersebut. Sesuai amanat UU itu harus selesai pada 2024 di pasal 66. Saya belum membuka ruang komunikasi secara langsung dengan pak PJ, namun saya sudah bersurat dan ini menunggu respons dari beliau,” tambahnya.

Ia menyebut, pihaknya sangat siap jika diminta untuk berkomunikasi secara langsung. Sebab, honorer ini bagian dari elemen penting pemerintah dan menjadi garda terdepan dalam pelayanan. Baik itu internal maupun eksternal dan itu bisa dibuktikan di beberapa perangkat daerah, apalagi kecamatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan