JABAR EKSPRES – Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan bahwa mulai tahun ini, jamaah haji memiliki pilihan untuk melunasi biaya haji secara dicicil.
Dilansir dari laman Kementerian Agama, kesepakatan yang dicapai oleh Panja terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 1445 H/2024 M adalah sebesar Rp93,4 juta.
Penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) terjadi sebagai hasil dari penyesuaian pada beberapa komponen pembiayaan. Sebagai contoh, biaya penerbangan yang awalnya diusulkan dengan rata-rata Rp36,018 juta, setelah dibahas bersama dalam Panitia Kerja (Panja) berhasil ditekan menjadi Rp33,427 juta.
Penyesuaian harga juga terjadi pada komponen akomodasi di Makkah, yang awalnya diusulkan sebesar SAR 4.653,00 dan berhasil disesuaikan menjadi SAR 4.230,00. Begitu pula dengan akomodasi di Madinah, mengalami penyesuaian dari usulan awal SAR 1.454,00 menjadi SAR 1.325,00.
BACA JUGA: Dukungan untuk Palestina Terus Mengalir, Kemenag Kota Banjar Adakan Kegiatan Ini
BPIH yang disepakati sebesar Rp93,4 juta, terdiri dari dua komponen, yaitu 40% atau Rp37,3 juta ditanggung oleh Nilai Manfaat, sedangkan 60% atau Rp56 juta akan ditanggung langsung oleh jamaah sebagai komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Biaya tersebut akan dikurangi dengan setoran awal yang telah diberikan oleh jamaah sebesar Rp25 juta dan dana yang sudah ada pada virtual account.
Sistem Pelunasan Biaya Haji 2024 Bisa Dicicil
Sistem pembayaran ini merupakan perubahan dari tahun-tahun sebelumnya, di mana jamaah haji diharuskan membayar lunas sekaligus.
Menag Yaqut menjelaskan bahwa untuk melakukan cicilan, jamaah hanya perlu menambahkan uang ke dalam rekening haji yang mereka miliki.
Skema pencicilan dilakukan melalui Virtual Account (VA) Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Dalam sistem ini, calon jemaah dapat melakukan top up dana haji sesuai dengan kemampuannya hingga penutupan pelunasan BPIH 1445 H/2024 M.
BACA JUGA: Beasiswa Pendidikan Kemenag untuk Jenjang S2 dan S3, Bantuan Dana hingga Rp30 Juta! Catat Syaratnya
Menag Yaqut menggambarkan skema ini seperti menabung ke rekening masing-masing, dengan jangka waktu yang ditentukan hingga tanggal akhir pelunasan, yang akan ditentukan pada waktu tertentu.