Hukum Istri Membantu Mencari Nafkah Untuk Keluarga

Surat An-Nisa (4:34) menyebutkan bahwa suami memiliki tanggung jawab sebagai pemimpin keluarga dan penyedia nafkah, tetapi tidak ada larangan langsung bagi istri untuk bekerja.

“Laki-laki itu pemimpin bagi sebab Allah atas apa yang mereka usahakan. dan perempuan itu mendapat bagian atas apa yang mereka nafkahkan dari harta mereka.” (Q.S. An-Nisa [4]: 34)

Surat Al-Baqarah (2:228) juga menyebutkan hak dan kewajiban antara suami dan istri.

“Dan mereka (para istri) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajiban (mereka), tetapi para suami mempunyai kewajiban yang lebih daripada mereka.” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 228)

Dalam beberapa hadis, Nabi Muhammad SAW memberikan izin kepada beberapa istri untuk bekerja. Misalnya, Aisyah RA bekerja sebagai pedagang dan memperoleh penghasilan.

Ada riwayat yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW pernah memuji seorang wanita yang mencari nafkah sendiri untuk keperluan keluarganya.

Meskipun demikian, penting untuk diingat bahwa pemberian izin kepada istri untuk bekerja seharusnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam, seperti menjaga kehormatan dan kesucian keluarga, serta prinsip-prinsip syariah lainnya. **

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan