Hukum Istri Membantu Mencari Nafkah Untuk Keluarga

JABAR EKSPRES – Dalam Islam, tanggung jawab utama mencari nafkah merupakan kewajiban dari suami. Namun, ada beberapa situasi di mana istri terpaksa harus turun tangan membantu mencari nafkah untuk keluarga.

Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam jika seorang istri membantu mencari nafkah, seperti apapun kondisi suaminya.

Dalam sebuah ceramah Ustad Adi Hidayat pernah menyebutkan, bahwa kewajiban mencari nafkah adalah tanggung jawab suami, jika istri ikut bekerja itu bukan mencari nafkah.

Karena jika nafkah dari suami maka berapapun besarnya akan dicukupkan oleh Allah untuk mencukupi kebutuhan keluarga, namun jika istri yang mencari nafkah, maka tidak akan pernah cukup, karena bukan tugas istri untuk mencari nafkah bagi kelaurganya.

Baca juga : Dalil yang Menegaskan Kewajiban Suami untuk Mencari Nafkah

Lalu bagaimana jika kondisinya suami sudah tidak bisa memberikan nafkah, atau tidak mampu lagi untuk bekerja mencukupi kebutuhan keluarganya.

Ummu Salamah berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah saya mendapat pahala jika saya menafkahi anak-anak Abu Salamah, padahal saya pun tidak akan membiarkan mereka begini dan begini karena mereka tidak lain adalah anak saya juga?’ Rasulullah SAW pun menjawab, “Ya (nafkahilah mereka) dan kau akan mendapat pahala atas nafkah yang engkau berikan kepada mereka.”

Dari uraian tersebut bisa diambil kesimpulan bahwa seorang istri diperbolehkan ikut mencari nafkah, dan akan mendapatkan pahala dari nafkah tersebut namun dihitung sebagai sedekah.

Hal ini juga dijelaskan dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Abu Mas’ud Al Anshari. Dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda,

“Idza anfaqal Muslimu nafaqatan ala ahlihi wa huwa yahtasibuha kaanat lahu shodaqatan.”

Yang artinya, “Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya semata-mata karena Allah SWT, maka nafkah tersebut bernilai sebagai sedekahnya.”

Dalam sebuah keluarga, Suami dan istri sudah seharusnya bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan keluarga mereka.

Baca juga : Jika Suami Tidak Menafkahi, Apakah Istri Bisa Menggugat Cerai ?

Dalil utama yang menjadi dasar pandangan ini dapat ditemukan dalam Al-Qur’an dan Hadis, diantaranya:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan