FPI Siaga Jihad! Buntut Serangan Laskar Kristen Manguni di Bitung

JABAR EKSPRES – Front Persaudaraan Islam (FPI) telah mengeluarkan pernyataan sikap terkait penyerangan terhadap massa Aksi Solidaritas Damai untuk Palestina di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

FPI secara penuh mendukung aksi damai di Bitung tersebut karena sejalan dengan kebijakan politik luar negeri Indonesia dan sah secara hukum dan konstitusional.

FPI juga mengutuk tindakan Ormas Manguni yang mengibarkan Bendera Israel, karena dianggap sebagai pengkhianatan terhadap konstitusi dan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Luar Negeri yang melarang pengibaran bendera Zionis Israel.

FPI juga mengajak untuk berjihad melawan siapapun yang mendukung Zionisme, karena dianggap bertentangan dengan Pancasila dan telah mengingkari Undang-Undang Dasar 1945. Tindakan penyerangan tersebut selain tidak mencerminkan semangat damai, juga dianggap melanggar peraturan hukum.

Pernyataan Resmi FPI Terkait Serangan Laskar Manguni Terhadap Umat Islam di Bitung

Sehubungan dengan terjadinya serangan yang dilakukan oleh kelompok yang mengaku sebagaiOrmas Pasukan Manguni Makasiouw atau Pasukan Manguni atau Laskar Kristen Manguni terhadap peserta Aksi Damai Umat Islam Untuk Solidaritas Palestina pada Sabtu, 25 November 2023 di Kota Bitung, Sulawesi Utara, kami Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam menyatakan:

1. Mendukung penuh Aksi Damai Umat Islam untuk Solidaritas Palestina yang dilaksanakan oleh Umat Islam Bitung,karena sesuai dengan amanat UUD 1945 dan sejalan dengan Kebijakan Luar Negeri Republik Indonesia, sehingga Aksi tersebut adalah aksi Legal dan Konstitusional yang dilindungi oleh Hukum;

2. Mengecam dan mengutuk serangan biadab Pasukan Manguni terhadap umat Islam Bitung yang sedang melakukan Aksi Damai umat Islam untuk Solidaritas Palestina, serta menuntut pembubaran organisasi dan menangkap pengurus maupun anggota Pasukan Manguni yang telah menjadi provokator dan pelaku tindakan anarkis sehingga merusak toleransi antar umatberagama dan memicu konflik horizontal;

Baca Juga: 2 Intelijen Israel yang Terciduk Pejuang Palestina Langsung Dihukum!

3. Mengutuk dan melaknat Pengibaran bendera Zionis lsrael oleh Pasukan Manguni serta tangkap dan proses hukum pelaku pengibaran bendera Zionis Israel, karena merupakan pengkhianatan terhadap amanat Konstitusi serta melanggar Permenlu No.3 tahun 2019 yang melarang pengibaran bendera Zionis Israel

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan