Usulan Tarif Parkir Guna Genjot PAD Pangandaran

Rambu parkir yang telah dipersiapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran.
Rambu parkir yang telah dipersiapkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran. (Foto: Radar Tasik)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Usulan mengenai tarif parkir di kawasan Wisata Pangandaran masih dikategorikan wajar. Hal ini diupayakan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Nantinya, biaya parkir akan masuk kedalam tiket masuk sehingga nilainya di setiap objek wisata hampir sama.

“Objek wisata yang dikelola oleh Pemkab tentunya, dari (Pantai) Karapyak sampai Batukaras itu,” ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, dilansir dari Radar Tasik.

Tonton Guntari mengungkapkan, saat ini tarif parkir bervariatif, tergantung jenis kendaraannya.

Baca Juga:UMK Ciamis 2024 Naik! Cuma Setara 5 Kg BerasMakin Bedas! Pertama di Jabar, Pemkab Bandung Launching Portal Geospasial INA Palapa 4.0

Di Pantai Pangandaran, Batukaras, Batu Hiu, dan Karapyak, tarif parkir sepeda motor Rp2 ribu, sedan atau jeep Rp5 ribu, minibus Rp5 ribu, bus kecil Rp7 ribu, bus sedang Rp10 ribu, dan bus besar Rp15 ribu.

Sedangkan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran berencana akan menerapkan tarif parkir per jam di kawasan Wisata tersebut. Menurutnya, itu merupakan kewenangan dari Dishub.

“Ya kalau diterapkan sistem per jam seperti itu ya wajar saja menurut saya, karena mungkin ada target peningkatan PAD,” terangnya.

Hanya saja, semua usulan tarif parkir belum tentu mendapatkan persetujuan. Namun, Tonton Guntari yakin jika usulan tersebut akan memberikan dampak positif bagi geliat wisata di sana.

Sebelumnya, pihak Dishub telah mengajukan usulan tarif parkir ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

“Kita sudah ajukan dan tinggal pembahasan,” beber Sekretaris Dishub Kabupaten Pangandaran, Ghaniyy Fahmi. (*)

0 Komentar