JABAR EKSPRES – Satresnarkoba Polresta Bogor Kota kembali mengungkap serangkaian kasus tindak pidana narkotika sejak awal November hingga 24 November 2023.
Dalam operasi kali ini, sebanyak 29 tersangka yang terdiri dari 28 pria dan 1 wanita berhasil diamankan.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, sebanyak 15 tersangka terlibat dalam kasus sabu, termasuk satu anak di bawah umur yang sudah diserahkan kepada kejaksaan.
Kemudian untuk kasus penyalahgunaan ganja melibatkan 5 tersangka, sedangkan untuk kasus obat psikotropika melibatkan 3 tersangka.
Baca juga: Pemkab Sukabumi Ajukan Kenaikan UMK Sukabumi 2024 Sesuai Keinginan Buruh, Ini Kata SPSI
Sementara itu untuk kasus tembakau sintetis melibatkan 6 tersangka, termasuk 1 perempuan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 192,11 gram sabu, 404,81 gram ganja, 406,63 gram tembakau sintetis, serta 488 butir obat keras dan psikotropika,” kata Bismo saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota pada Jumat, 24 November 2023.
Ia menjelaskan, untuk tindak pidana tembakau sintetis merupakan hasil pengembangan para penyidik Satresnarkoba Polresta Bogor Kota.
Dalam kasus ini, jajarannya berhasil membongkar adanya home industry di wilayah Palmerah, Jakarta Barat dengan mengamankan 3 orang pelaku beserta barang bukti pembuatan biang berupa cairan untuk tembakau sintetis.
“Termasuk aseton, kloropom, bibit atau biang campuran, serta spray dalam kemasan kecil. Pelaku menjual dengan harga Rp1,2 juta untuk ukuran kecil dan Rp2 juta untuk ukuran besar,” jelasnya.
“Pelaku sudah empat kali mendistribusikan hasil tindak pidananya dalam 3 bulan terakhir,” imbuh Bismo.
Untuk para tersangka penyalahgunaan ganja terancam Undang-Undang Narkotika Pasal 111 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Sementara para tersangka penyalahgunaan sabu dan tembakau sintetis dijerat Pasal 112 dengan ancaman serupa.
“Untuk obat keras tertentu, diatur oleh Pasal 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun. Sedangkan untuk psikotropika, diatur oleh Pasal 60 dan 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, ” tukasnya. (YUD)