JABAR EKSPRES – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu, 22 November 2023 pukul 19.00 WIB di Polda Metro Jaya.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak usai dilakukannya gelar perkara.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023,” ungkapnya kepada awak media pada Rabu, 22 November 2023.
Baca juga: Perda Pemajuan Budaya di Kota Bandung, Ketua Damas Kritisi Hal Ini
Ade mengungkapnya bahwa penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.
Diketahui sebelumnya, klarifikasi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah dijalani oleh Ketua KPK Firli Bahuri selama tiga jam di Jakarta pada Senin, 20 November 2023 lalu.
Saat itu, dirinya dimintai keterangan mengenai pertemuannya dengan SYL di lapangan olahraga.
“Seputar laporan yang diterima oleh Dewas. Saya memberikan semuanya apa yang diminta oleh Dewan Pengawas. Tentu ini sesuai undangan klarifikasi dari Dewas dan semuanya saya sampaikan utuh dari A sampai Z,” kata Firli di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 20 November 2023 lalu.
Namun, materi klarifikasi yang disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Dewas KPK tidak disampaikan secara rinci. Dirinya beranggapan bahwa pihak yang berhak untuk menyampaikannya adalah Dewas KPK itu sendiri.