UMP Jabar 2024 Disahkan, Warga: Kalo Bisa UMK Ciamis Naik Rp200 Ribu

JABAR EKSPRES – Dengan panas-panasnya isu kenaikan upah minimum provinsi Jawa Barat (UMP Jabar) tahun 2024, membuat warga Kabupaten Ciamis berharap upah minimum kota/kabupaten (UMK) di sana juga naik.

Saat ini, UMK di sana berada diangka Rp2.021.657. Angka ini naik sebesar Rp123.790 dari tahun 2022 yang berada diangka Rp1.897.867.

Melansir dari Radar Tasik, Raditya, seorang Pegawai Keamanan Pasar Modern Ciamis, berharap upah minimum di sana untuk tahun 2024 di sana dapat naik signifikan. Bukan tanpa alasan, kebutuhan ekonomi saat ini membuat upah yang diterimanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Terlebih, dirinya telah berkeluarga.

“Kalau gajinya standar UMK Ciamis pastinya ingin naik. Kalau berpikir realistis, naiknya seperti UMK kota besar-besaran lainnya,” ucapnya.

BACA JUGA: Setelah UMP Jabar Disahkan, UMK Ciamis Menyusul

Raditya berharap, kenaikan UMK Ciamis dapat mencapai angka Rp200 ribu. Menurutnya, angka tersebut ideal karena harga komoditas dan kebutuhan hidup sehari-hari naik terus.

“Keinginan UMK di sini naik Rp 200.000, karena gaji pokok UMK sekarang tidak cukup. Akhirnya banyak yang melakukan kerja samping untuk  memenuhi kebutuhan,” ungkapnya.

Diketahui, Pemprov Jabar telah menetapkan pada 20 November 2023, besaran UMP tahun 2024 sebesar Rp2.057.495. Angka itu naik sebesar 3,57 persen atau Rp70.824.

Sementara, untuk UMK Ciamis tahun 2024 bakal mulai dibahas oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis pada sidang pleno. Paling lambat, pada 30 November 2023, sidang tersebut telah selesai digelar. (*)

BACA JUGA: UMP Jabar 2024 Resmi Ditetapkan, Pj Gubernur: Ada Sanksi Bagi Perusahaan Tak Ikuti Aturan

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan