Sejauh ini, lanjutnya, sudah ada 12 badan usaha yang dilakukan pemeriksaan karena ada indikasi tidak patuh. ”Sasaran utama dari pemeriksaan bersama ini adalah terpenuhinya hak para kerja dan juga keluarganya atas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” lanjutnya.
Selain itu, kata Nindya, badan usaha harus patuh secara administrasi, baik itu melaporkan gaji yang sebenarnya maupun melaporkan jumlah pekerjanya secara benar.
”Saat ini badan usaha yang terdaftar menjadi peserta JKN di Kota Cimahi sebanyak 1800 badan usaha aktif, di antara badan usaha yang terdaftar tersebut masih ada yang belum patuh sebagian dan seluruhnya terhadap Program JKN sebanyak 400 badan usaha,” terangnya.
BPJS Kesehatan Cabang Cimahi berharap dari sekian banyak badan usaha tersebut dapat segera aktif dengan adanya dukungan pemeriksaan bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cimahi yang memiliki potensi besar menyelamatkan hak para pekerja yang belum aktif karena badan usaha yang tidak patuh. (*)