JABAR EKSPRES – Aditya alias Adit terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus hingga meninggal dunia akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Selasa (21/11/2023).
Dalam sidang putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Maju Purba menyampaikan jika Adit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
BACA JUGA: Berebut Lowongan Kerja, Ribuan Orang Serbu Job Fair Kiara Artha Park Bandung
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aditya Alias Adit Bin Atam (Alm) dengan pidana penjara selama 19 tahun,” ujar Hakim ketua Maju Purba saat membacakan vonis, Selasa (21/11/2023).
Hakim menjelaskan, dalam putusannya, jika masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari yang telah ditentukan.
“Dan menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” katanya.
Selain itu, dalam sidang tersebut, hakim menetapkan beberapa barang bukti seperti satu bilah celurit, satu buah kaos abu-abu, satu buah jaket kulit warna coklat, untuk dimusnahkan.
“Dan satu unit sepeda motor merk honda beat pop warna putih dirampas untuk negara,” terangnya.
Selain itu, terdakwa pun dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000.
Sebelumnya, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus mengalami pembacokan yang terjadi di rumahnya di Komplek GBA 2, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam aksi pembacokan sekaligus perampokan ini, Jaja beserta anaknya harus dilarikan ke rumah sakit lantaran menjadi korban pembacokan di bagian leher dan juga kepala.
Namun tak berselang lama, pelaku pembacokan yang bernama Aditya alias Adit ini berhasil ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Bandung.
Adapun motif Aditya melakukan pembacokan sendiri lantaran terlilit hutang dan akan mencuri namun karena ketahuan, dia pun kaget dan dengan tega melakukan pembacokan terhadap Jaja dan juga anaknya.
Jaja pun sempat dirawat di Rumah Sakit Mayapada namun karena luka yang begitu dalam akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada tanggal 21 April 2023.