Bambang menambahkan, mekanisme penerimaan PAD dari sektor PPJ yang diterima Pemerintah Kota Banjar, alurnya dimulai pembayaran rekening pelanggan PLN di Banjar kemudian diambil 6 persen dari jumlah pemakaian rekening pelanggan. Kemudian dikembalikan 6 persen itu ke Kas Daerah dan itu menjadikan PAD. Itu otomatis masuk transfer maksimal tanggal 10 di transfer oleh pusat ke VA (virtual account) Pemda.
“Penerimaan PAD dari PPJ itu otomatis nanti. Paling akan diberitahukan oleh PLN melalui surat ke BPKPD bahwa sudah di transfer PAD PPJ,” katanya.
Bambang berharap Perda dapat segera disahkan digunakan sebagai dasar kenaikan PPJ sebesar 10 persen. “Saya teh nunggu-nunggu Perdanya. Mudah-mudahan beres di bulan Desember sehingga kan nanti sayang. Karena memang PLN tidak bisa bergerak tanpa Perda itu,” tutur Bambang.
Baca Juga:Semakin Mewah, Big Skutik Premium New Honda PCX160 Hadir dengan Warna Terbaru42 PKL di Simpang Ciawi Dibongkar
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Asep Sutarno melalui Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Wardoyo mengatakan, pembiayaan listrik penerangan jalan umum di Kota Banjar setiap bulannya bervariatif. Dimana pembiayaan itu bersumber dari hibah anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar.
“Pembiayaan listrik untuk PJU kita setiap bulannya bervariatif. Untuk bulan Oktober 2023 sekitar Rp 380 juta dan itu sudah dianggarkan dari hasil PPJ yang diterima Pemkot dari PLN,” pungkasnya. (CEP)
