JABAR EKSPRES – Ketua DPD SPSI Jabar Roy Jinto menyebut aksi yang dilakukan ribuan buruh di Gedung Sate ini berkaitan dengan tuntutan yang meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar untuk tidak memakai peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 dalam penetapan upah minimum baik provinsi maupun kabupaten kota 2024.
“Yang kedua, bahwa kita juga meminta penerapan upah minimum baik UMP maupun UMK, itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi jabar plus inflasi, dan produktivitas. Dan kita sudah rumuskan itu (kenaikannya) sekitar 11,92 persen atau kalau di bulatkan menjadi 12 persen minimalnya,” ucapnya.
Dalam aksinya para buruh juga akan melakukan mogok masal di tanggal 29 – 30 November 2023.
Baca Juga:Cegah Penyebaran DBD, Dinkes Cimahi Minta Masyarakat Segera Lakukan Metode Ini!Peduli Pekerja Migran, PKS Bentuk Relawan SMI Karawang Purwakarta
“Kita sekarang sedang menyiapkan mogok daerah, mogok di Jabar pada tanggal 29 – 30 November. Dan kksi besar juga akan kita lakukan bertitik di kantor Gubernur Jabar apabila hari ini Gubernur Jabar tidak merespon tuntutan yang kami sampaikan,” ungkapnya
Maka dari itu, dengan aksi ini, ia berharap Pemprov Jabar khusunya Pj Gubernur dapat segera merespon beberapa poin tuntutan yang telah disampaikan. “Karena Ini adalah murni perjuangan kaum buruh, tidak ada tendensial apapun, bahwa ini adalah urusan kenaikan upah,” pungkasnya.
Sebelumnya, sekitar 1.000 – 2.000 buruh di Jabar, disebut Roy Jinto hari ini dijadwalkan melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Jabar atau Gedung Sate, Kota Bandung.
“Rencana jam 11.00 Wib kita mulai (aksi) dari SPSI sektitar 1000 -2000 orang (buruh). Pertama kita menolak PP 51 tahun 2023 dan, Kemudian penetapan upah minimum (UMP) itu kita jugq minta untuk tidak menggunakan formula PP 51 maupun 36,” tutur Roy.
