JABAR EKSPRES – Selain 3 desa yang telah memasuki tahap pemekaran, yakni Cimanggung, Cinanjung, dan Sarimekar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang mencatat ada sekitar 30 desa lainnya yang memiliki potensi untuk dimekarkan.
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi, pemekaran desa dapat terjadi dengan merujuk syarat-syarat desa yang dapat dimekarkan.
“Sedikitnya ada 9 syarat yang harus dipenuhi oleh desa yang ingin dimekarkan dan salah satu syarat yang utama adalah jumlah penduduk,” ungkap Dadang Rustandi, dilansir dari Pemkab Sumedang.
BACA JUGA: 2 Pembenihan Ikan Milik Pemkab Sumedang Tak Berjalan, Ini Alasannya!
Dia menjelaskan, apabila desa ingin dimekarkan, minimal jumlah penduduknya adalah 12 ribu orang. Sehingga, saat dimekarkan masing-masing desa akan mendapatkan 6 ribu orang. Namun, jika acuan bukan jiwa, maka minimal jumlah KK di desa tersebut adalah 2400 KK. Sehingga, saat dimekarkan masing-masing desa akan mendapatkan 1200 KK.
Selain itu, untuk syarat lainnya adalah minimal usia desa induk adalah 5 tahun, mempunyai akses transportasi antar wilayah, memiliki Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia, dan lain-lain.
Akan tetapi, pemekaran wilayah ini tidak dapat dilakukan oleh DPMD atau pemerintahan, melainkan diajukan atau diusulkan dari bawah.
“Walaupun sekarang banyak desa yang memiliki potensi untuk dimekarkan, namum bila tak ada usulan dari bawah, maka pihak DPMD tidak bisa memprosesnya,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA: Perbup Pemekaran Desa Cimanggung Sumedang Sudah Terbit, 2 Lainnya Masih Mengantri