JABAR EKSPRES – Ratusan warga melakukan demo di depan Kantor Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor pada Senin, 20 November 2023. Dalam aksinya, para warga menuntut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tegas dalam menindak aktivitas truk tambang yang kerap membuat kesal warga.
Menurut Koordinator aksi, Junaidi Adi Putra, aksi yang dilakukan oleh warga merupakan bentuk kekecewaan kepada pemangku kebijakan di wilayah tersebut.
“Ini bentuk kekecewaan dari masyarakat Parung Panjang, Rumpin, Gunung Sindur dan sekitarnya, terkait jam operasional truk tambang,” kata Junaidi kepada media.
Dalam aksi yang bernama Parung Panjang Bersatu ini, ada 11 tuntutan yang diminta oleh warga setempat. Berikut tuntutannya:
- Untuk segera merealisasi jalur khusus tambang.
- Menuntut segera perbaikan jalan.
- Aktivitasi kantung parkir di Jagabaya.
- Tegakan jam operasional jalur tambang.
- Tambah anggota Dinas Perhubungan untuk pengawasan.
- Desak muspika parungpanjang bertanggungjawab mengawal perbup 120.
- Buat timbangan angkutan.
- Tindak supir tembak dibawah umur.
- Tangkap oknum pungli.
- Periksa kendaraan tak layak pakai.
- Tambah portal jalan.
BACA JUGA: Parung Panjang Demo! Minta Pemerintah Tegas Soal Truk Tambang
Dirinya meminta Pemkab Bogor dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor agar segera menanggapi persoalan yang kini tengah dihadapi masyarakat. Mereka mengklaim, persoalan ini telah diadukan, namun hanya respon lambat yang mereka dapatkan.
“Respon masyarakat harusnya cepat ditanggapi oleh Pemkab Bogor dan Dishub. Persoalan ini sudah sering diadukan, tapi responnya lambat, bahkan tidak direspon sama sekali,” tegasnya.
Junaidi pun menilai, Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang masih banyak kekurangan. Hal ini menyebabkan truk tambang semakin hari semakin padat dan semena-mena yang membuat beragam masalah di sana, seperti kerusakan infrastruktur, kemacetan, hingga kecelakaan.
Seharusnya, didalam Perbup tersebut ada aturan yang tegas kepada perusahaan berupa sanksi jika melanggar aturan.
“Di dalamnya tidak ada sanksi karena Perbup ini dilahirkan berdasarkan keputusan politik. Sehingga banyak pertimbangan yang belum berpihak pada masyarakat Kita minta perbup ini direvisi, atau dirubah,” ucapnya.