Disamping itu, pihaknya juga memberikan catatan kepada Pemkot Bogor agar bisa mendukung program tersebut dengan menyempurnakan prasarana yang ada saat ini.
Sebab menurutnya hal tersebut sudah dituangkan didalam ayat 4 Pasal 38. Sehingga dalam segi penganggaran nantinya, Pemkot Bogor harus memberikan intervensi anggaran untuk transportasi.
“Jangan sampai, program yang sudah direncanakan, tidak dieksekusi dengan baik dan membuat programnya menjadi mati suri. Karena untuk juklak-juknis pelaksanaan Raperda Transportasi nantinya akan dituangkan didalam Perwali yang merupakan cerminan dari political will kepala daerah,” tegas Mohan. (YUD)