“Betul (berdasarkan kebutuhan). Jadi ini biasanya yang dimaksud dengan kebutuhan itu meminta bantuan kepada dinas-dinas seperti misalnya ada event, tamu, kunjungan keluar, itu bisa membantu biaya operasional. Jadi itu pak maksud dari kebutuhan itu,” pungkas Dadang.
Sebelumnya, terdakwa kasus suap Proyek Bandung Smart City, lainnya yakni Khairur Rijal memberikan bukti kepada Hakim Ketua Hera Kartiningsih, terkait nama-nama penerima uang yang diperuntukkan sebagai atensi pimpinan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.
Dalam bukti yang diberikan, tertulis nama-nama penerima uang haram yang mayoritas dialirkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Bukti tersebut didapatkan dari gawai milik terdakwa yang telah disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pemberian uang untuk keperluan atensi tersebut berasal dari hasil fee proyek yang didapat dari PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Rp200 juta, PT CIFO Rp85 juta, dan PT Marktel senilai Rp1,3 miliar.
Bukti tersebut kemudian dibacakan oleh Hakim Ketua Hera Kartiningsih. Terungkap, terdapat pemberian uang Rp200 juta sebanyak dua kali, yang diberikan kepada Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ahmad Nugraha, kemudian anggotanya Riantono dan Riana. Uang tersebut pertama kali diberikan di Gedung DPRD Kota Bandung.
“Rp200 juta diserahkan di ruang tempat kerja wakil Ketua DPRD pak Ahmad Nugraha, dihadiri juga pak Riantono. Pembagiannya Pak Ahmad Nugraha Rp100 juta, pak Riantono Rp50 juta, dan pak Riana Rp50 juta,” pungkas Hera, Jumat (17/11). (San)
Baca juga: 16 Perwakilan Pengurus SPSB se-Kabupaten Bandung Desak UMK Naik 15 Persen