JABAR EKSPRES, BANDUNG –Terdakwa kasus suap proyek pengadaan CCTV dan Jaringan Internet Service Provider (ISP) dalam Program Bandung Smart City Dadang Darmawan yang juga sebagai Kepala Dishub Kota Bandung, mengaku istilah atensi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya sebatas koordinasi program.
Dadang yang saat ini dijadikan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama dua terdakwa lainnya seperti mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal di persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan Negri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung, Jumat (17/11), mengatakan bahwa pihaknya sempat mendapatkan atensi dari dewan terkait dengan programnya.
Baca juga: Anak Stunting Rawan Diabetes, Dinkes: Karena Organ Tubuh Ada yang Gagal
“Karena ada masalah kemacetan di Kota Bandung, maka kami mengajukan program transformasi transportasi atau bantuan terhadap angkutan umum untuk subsidi. Jadi sepemahaman saya yang disebut dengan atensi dewan itu adalah atensi program dari kegiatan,” katanya kepada Majelis Hakim PN Bandung di dalam persidangan.
Tak hanya itu, Dadang juga menyebut pada saat rapat Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kota Bandung, salah satu anggota Banggar sempat meminta kepada Dishub Kota Bandung untuk lebih peka tehadap kebutuhan masyarakat.
“Pada saat itu, anggota Banggar pak Riantono menyampaikan, Dinas Perhubungan itu harus peka apa yang dibutuhkan oleh masyarakat bukan subsidi untuk angkutan umum. Bahkan ditampilkan juga video Bandung poek. Jadi harusnya itu, kata Dishub itu peka dan respon apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, karena pada saat itu kami menyampaikan kegiatan-kegiatan yang dibutuhkan dishub salah satunya adalah untuk transformasi transportasi,” katanya.
Meski begitu, Majelis Hakim tidak percaya begitu saja dan langsung menanyakan terkait dengan atensi uang atau komitmen fee sebesar 10-15 persen yang selalu ditentukan oleh pimpinan dan sudah menjadi sebuah kebiasaan dari Dishub Kota Bandung
“Nah berdasarkan fakta persidangan yang lalu itukan terkait dengan adanya komitmen fee 10-15 persen yang pada jaman sebelum saksi (Dadang Darmawan) itu sudah ada berkelanjutan dan sudah dijadikan sebuah tradisi, dan di jaman saksi itu ditiadakan tapi berdasarkan kebutuhan,” tanya Majelis Hakim