Pelaku Tindak Asusila Terhadap Siswi SD di Bogor Tertangkap, Ngaku Hanya Iseng

Ia menerangkan, pasca kejadian itu korban sempat mengalami trauma dengan menangis. Namun, saat ini sudah pulih dan beraktivitas kembali seperti biasanya setelah mendapatkan bimbingan dari guru dan pihak terkait.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan sweater warna abu yang digunakan pelaku serta rekaman CCTV.

Atas perbuatannya, SF bakal dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Rizka. (YUD)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan