Selain itu juga, MUI telah mengeluarkan fatwa, tentang bagaimana dukungan terhadap perjuangan Palestina.
“Jadi makanan dan minuman, produk-produk yang mendukung Israel mohon untuk dihentikan. Ini wujud kita sebagai umat Islam agar Palestina segera dimerdekakan dan Israel segera membuka mata. Jangan sampai korban masyarakat yang tidak berdosa ikut terkena imbasnya,” pungkasnya.
Adapun dalam fatwa MUI sendiri terdapat 4 poin dalam putusan Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.
1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Sedangkan untuk produk terdiri dari rekomendasi dan ada 3 poin.
Pertama, umat Islam dimohon untuk mendukung perjuangan Palestina seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan dan melakukan salat gaib untuk para syuhada Palestina.
Kedua, pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel.
Ketiga, umat Islam diimbau semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.(Agi)
Baca juga: Sidang Skandal Dua ASN RSUD Asih Husada Rampung, Tunggu Sanksi Wali Kota Banjar?