“Akhirnya kita melakukan penyegelan terhadap warung yang menjual minuman alkohol di Desa Cipada,” tambahnya.
Angga menjelaskan, penyegelan warung miras itu merupakan bagian dari penegakkan Perda Bandung Barat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol.
Juga diperkuat dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tersebut.
Sebelum dilakukan penyegelan, masyarakat Desa Cipada sempat menggeruduk warung miras itu. Mereka mendatangi warung dan menutup aktivitas jual beli miras. Sementara barang bukti miras sudah diamankan di Mapolsek Cikalongwetan.
“Saat ke lapangan warungnya sudah ditutup warga, saya tanya ke tokoh masyarakat kalau barang buktinya sudah kosong,” kata Angga.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terhadap aktivitas lain selain jual beli miras. Sementara ini, warung miras sudah ditutup dan aktivitas sudah diberhentikan.
“Apakah pemilik meminta izin ke desa atau seperti apa kita belum tahu itu. Nanti akan kita gali bersama teman-teman penyidik. Tapi pemilik lahan gak ada di lokasi pas kita ke lapangan,” tandasnya. (Wit)
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Suap Bandung Smart City Batal Digelar, 2 Saksi Tak Hadir pada Persidangan