Warung Miras Desa Cipada KBB Digeruduk Emak-emak, Satpol PP Lakukan Hal ini

JABAR EKSPRES– Warga Desa Cipada, Kecamatan Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dibuat resah oleh sebuah warung yang menjual minuman keras (miras) dan narkotika di wilayah tersebut.

Puluhan warga yang mayoritas emak-emak itu melakukan protes di halaman Kantor Desa Cipada, pada Selasa 14 November 2023 kemarin. Sontak saja, aksi tersebut viral di media sosial.

Warga yang geram atas peredaran miras dan obat-obatan terlarang itu akhirnya membuat poster tuntutan dan baliho penolakan.

Menanggapi hal itu, Kapolsek Cikalongwetan, AKP Nurmawan mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan masyarakat Desa Cipada itu merupakan aksi protes warga yang resah dengan adanya praktik jual beli miras dan obat-obatan terlarang di wilayah mereka.

Baca juga: Pj Bupati Ingatkan ASN KBB Jangan Terlibat Politik Praktis

“Video yang viral (kemarin) itu merupakan aksi warga ramai-ramai memprotes adanya warung yang menjual miras dan obat-obatan terlarang,” ungkap Nurmawan saat dihubungi wartawan JabarEkspres.com pada Rabu, 15 November 2023.

Menurutnya, penjual miras dan narkotika tersebut sempat digeruduk oleh warga. Namun penjual tak mengindahkan keinginan warga dan memilih kembali beroperasi.

“Puncaknya itu karena kejadian Jumat malam kemarin, jadi banyak anak-anak muda dan orang asing datang ke situ beli miras dan obat terlarang. Kemudian sempat warga bereaksi, ramai sampai sekarang,” paparnya.

Sebelumnya polisi juga sempat memberikan peringatan agar pemilik warung menutup praktik jual beli miras sesuai permintaan warga. Namun hanya berselang beberap hari, warung itu buka dengan cara kucing-kucingan dengan polisi dan kembali meresahkan warga.

“Jadi kami juga kaget, ternyata masih buka. Padahal sudah pernah kita minta supaya tidak berjualan. Sempat tutup, tapi beberapa hari kemudian ternyata buka lagi, ungkap Nurmawan.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP KBB, Angga Setia Putra mengatakan, warung tersebut sudah dilakukan penyegelan.

Menurutnya, penyegelan warung miras itu dilakukan berdasar laporan masyarakat melalui Pemerintah Desa Cipada untuk melakukan tindakan.

“Pak Kades berkirim surat pada 13 November memohon ke Satpol PP untuk melakukan tindakan Perda atas adanya warung yang menjual miras tanpa izin.”

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan