JABAR EKSPRES – Dua orang pemuda berinisial MR alias Abang (22) dan RR alias Iki (19) harus berurusan dengan polisi usai terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Cipaku, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor belum lama ini.
Kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata tajam (sajam) hingga menewaskan satu orang korban jiwa yakni, Muhamad Herdiansyah Sutisna atau Abem (22).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu tanggal 12 November 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Tawuran tersebut, sambung dia, terjadi atas kesepakatan kedua kelompok.
Para pelaku tergabung dengan kelompok Gang Jengkol, Ciremai Street, Gang Rambutan Street (GRS), Ciheleut Slonong Boy (CSB) dan Babakan Undak sedangkan kelompok korban yaitu Cipaku All Star.
BACA JUGA: Aksi Tawuran di Bogor Sebabkan 1 Pelajar Tewas, 3 Orang Terduga Pelaku Ditangkap!
“Kelompok Cipaku All Star kalah jumlah, sehingga terdesak hingga dilakukan pembacokan kepada korban,” ungkap Bismo saat konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota pada Rabu, 15 November 2023.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini, korban mengalami luka bacok di bagian kepala dan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit lantaran kehabisan darah.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut, kata dia, merupakan pemilik motor yang juga penyedia sajam dan pelaku utama pembacokan yakni RR.
“Jadi dua orang ini berboncengan yang satu memberikam sajam (Celurit) kepada yang dibonceng, lalu melakukan pembacokan terhadap korban,” terang Bismo.
Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang disembunyikan disekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan rumah korban. Di antaranya dua jenis stik golf, satu bilah pedang dan tiga celurit.
Bismo membeberkan, pelaku nekat melakukan perbuatan keji itu lantaran ingin mendapatkan pujian dan eksistensi antar kelompok hingga merasa bangga.
“Motif pelaku tega menganiaya korban hingga meninggal dunia, karena ada rasa kebanggaan sehingga mereka dirasa hebat dilingkungannya,” jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat jika mengetahui adanya peristiwa tawuran, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.
“Kita imbau kepada masyarakat patuhi peraturan dan undang-undang karena membawa sajam, tawuran, kegiatan balap liar, geng motor yang menimbulkan gangguan kamtbmas itu jelas dilarang oleh undang-undang,” tegas Bismo.