JABAR EKSPRES – Dewan Pakar Forum Peduli Banjar Patroman H. Bambang Hidayah mengatakan, fungsi alun-alun yang harus kembali didominasi sebagai ruang terbuka publik. Ia menilai bahwa keberadaan Alun-alun Kota Banjar tidak jauh seperti pasar. Padahal dibuatnya alun-alun merupakan simbol atau pusat atau jantung suatu kota pemerintahan, tentunya harus menjadi ikon kota dan memberikan manfaat baik yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Alun-alun idealnya harus dirancang atau ditata menjadi suatu tempat yang memiliki fungsi sebagai ruang terbuka publik dan hijau atau taman kota,” kata H. Bambang Hidayah, Selasa 14 November 2023.
Menurutnya, ruang terbuka publik mempunyai fungsi sebagai simpul dan sarana komunikatif serta sebagai pengikat sosial untuk menciptakan interaksi. Sebagai tempat berkumpul sehari-hari antara kelompok masyarakat atau komunitas.
“Keberadaan Alun-alun Kota Banjar juga bertujuan sebagai kawasan ruang terbuka hijau. Dimana ini berfungsi sebagai paru-paru dari sebuah kota atau wilayah. Hal ini dikarenakan seluruh tumbuhan yang ada pada ruang terbuka hijau dapat menyerap karbon dioksida (CO2), menghasilkan oksigen, menurunkan suhu dan memberikan suasana sejuk serta menjadi area resapan air,” kata Mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy.
Sementara itu, soal kepemilikan aset, Alun-alun Kota Banjar rupanya bukan milik pemerintah. Namun milik pihak swasta (yayasan). Sama halnya dengan Masjid Agung Banjar, asetnya milik non pemerintah.
“Bukan milik Pemkot Banjar, aset kepemilikannya milik yayasan. Cuman saat ini kita juga masih menelusuri terkait kepemilikan aset tersebut,” pungkas Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Banjar, Engkos Kosim. (CEP)
Baca juga: Lagi! Pemkab Bandung Borong Empat Penghargaan Kesehatan dari Pemprov Jabar