BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Dorong Kesejahteraan Masyarakat Desa di Jabar Melalui Program Perlindungan Jamsostek

”Tentunya sebagai wujud nyata kami hadir di masyarakat bahwa kami di tahun 2023 ini telah memberikan manfaat dari empat program BPJS Ketenagakerjaan Untuk masyarakat Jawa Barat sebesar 5,7 Triliun serta 54 milyar manfaat beasiswa kepada anak-anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami risiko meninggal dunia,” bebernya.

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Lisa Avianty mengaku pihaknya bakal terus mendukung upaya perluasan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi aparatur desa dan pekerja rentan.

Menurutnya,  dukungan diberikan karena Pemerintah Provinsi Jaw Barat meyakini jika pembangunan ekonomi berawal dari desa, sehingga sepakat bahwasannya kesejahteraan masyarakat desa ini menjadi pilar utama untuk kemajuan suatu desa.

”Kami terus berupaya melakukan langkah-langkah sinergisme dan kolaboratif dengan pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan area perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja di Desa,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kepesertaan Korporasi dan institusi BPJS Ketenagakerjaan Muhyidin memaparkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah fokus memperluas perlindungan kepada pekerja melalui ekosistem desa, termasuk perlindungan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu.

”Perlindungan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu itu sesuai amanah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang  Optimalisasi Pelaksanaan  Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” paparnya.

Dia pun berharap dengan kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh kabapten/kota di Jawa Barat dapat melaksanakan fasilitasi Program Penyelenggaraan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemerintah Desa yang berpedoman pada Permendagri No 15 Tahun 2023.

”Permendagri itu mengatur secara detail tata cara pemerintah desa dalam menjamin aparatur desanya bahkan pekerja rentan terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan, dan termasuk kode anggaran yang akan dipakai dalam penganggaran,” terangnya. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan